Jasa Konstruksi Konsultasi Klasifikasi Arsitektur (AR) : Klasifikasi Sertifikat Badan Usaha (SBU)

Klasifikasi Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi Konsultasi Klasifikasi Arsitektur (AR)

Klasifikasi Arsitektur (AR)


KODE SUBKLASIFIKASI : AR001

KODE KBLI : 71101

JUDUL KBLI :

Jasa Arsitektural Bangunan Gedung dan non Hunian

RUANG LINGKUP :

Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi dalam bidang arsitektur. Jasa yang termasuk dalam kelompok ini mencakup juga jasa nasihat dan pradesain arsitektural.

Jasa Arsitektural Bangunan Gedung dan non Hunian meliputi:

1. Kajian awal proyek: Melibatkan identifikasi site philosophy, tujuan dari pembangunan, tinjauan lingkungan dan iklim, kebutuhan hunian, batasan biaya, serta analisis pemilihan lokasi. Kajian awal ini bertujuan untuk memahami konteks proyek dan menentukan arah desain yang tepat.

2. Perencanaan dan perancangan: Meliputi tahap penyiapan konsep desain, penyusunan rencana tata letak (siting plan), penentuan bentuk dan material yang akan digunakan, perancangan struktur bangunan, sistem mekanikal, dan perhitungan biaya konstruksi. Selama tahap ini, arsitek akan bekerja sama dengan klien untuk mengembangkan desain yang memenuhi kebutuhan dan harapan.

3. Pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi: Melibatkan pemantauan progres konstruksi, koordinasi antara berbagai pihak terkait, dan pemastian bahwa konstruksi dilaksanakan sesuai dengan rencana dan spesifikasi yang telah ditetapkan. Arsitek juga bertanggung jawab dalam mengelola perubahan atau perbaikan yang mungkin diperlukan selama proses konstruksi.

4. Jasa nasihat dan pradesain arsitektural: Melibatkan pemberian konsultasi arsitektural kepada klien, termasuk dalam hal site philosophy, analisis lingkungan, penjadwalan pelaksanaan konstruksi, dan isu-isu lain yang mempengaruhi desain dan konstruksi suatu proyek.

Jasa yang tercakup dalam Klasifikasi Arsitektur (AR) bertujuan untuk memberikan solusi desain yang fungsional, estetis, dan sesuai dengan kebutuhan klien. Arsitek yang beroperasi dalam klasifikasi ini memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam merancang bangunan gedung hunian dan non hunian dengan mempertimbangkan aspek tata letak, struktur, sistem mekanikal, dan biaya konstruksi.

Penting untuk dicatat bahwa dalam melaksanakan pekerjaan arsitektur, arsitek harus mematuhi peraturan dan standar yang berlaku dalam industri konstruksi serta memperhatikan aspek keselamatan, kesehatan, dan lingkungan dalam desain dan pelaksanaan proyek.



KODE SUBKLASIFIKASI : AR002

KODE KBLI: 71101

JUDUL KBLI:

Jasa Arsitektural Lainnya

RUANG LINGKUP:

Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi dalam bidang arsitektur yang khusus untuk bangunan-bangunan tertentu. Jasa yang termasuk dalam kelompok ini melibatkan keahlian arsitektur yang khusus untuk memenuhi kebutuhan dan karakteristik bangunan tersebut.

Jasa Arsitektural Lainnya meliputi:

1. Kajian awal proyek: Identifikasi dan kajian mendalam terhadap karakteristik khusus dari bangunan seperti bangunan cagar budaya, bangunan museum, bangunan riset dan teknologi, monumen, bangunan sipil, dan bangunan khusus lainnya. Kajian ini bertujuan untuk memahami konteks dan persyaratan khusus yang terkait dengan bangunan tersebut.

2. Perencanaan dan perancangan: Penyiapan konsep desain yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan bangunan khusus tersebut. Meliputi penyusunan rencana tata letak, perancangan struktur bangunan yang khusus, penentuan material yang tepat, serta sistem mekanikal yang sesuai dengan fungsi dan persyaratan teknis dari bangunan khusus tersebut.

3. Pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi: Memastikan bahwa konstruksi dilaksanakan sesuai dengan desain dan spesifikasi yang telah ditetapkan untuk bangunan khusus tersebut. Melibatkan pemantauan progres konstruksi, koordinasi dengan berbagai pihak terkait, serta pengelolaan perubahan atau perbaikan yang mungkin diperlukan selama proses konstruksi.

4. Layanan tambahan: Termasuk kegiatan yang mendukung proses arsitektural secara keseluruhan, seperti penyiapan promotional materials dan presentasi untuk proyek, pembuatan as-built drawing sebagai representasi lapangan saat fase konstruksi, pembuatan manual operasi khusus untuk bangunan, dan layanan lain yang relevan dengan penyelesaian bangunan khusus.

Dalam Klasifikasi Arsitektur (AR), jasa arsitektural yang termasuk dalam kelompok ini memiliki fokus pada bangunan-bangunan khusus yang memiliki karakteristik dan persyaratan yang spesifik. Arsitek yang beroperasi dalam klasifikasi ini memiliki pengetahuan dan pengalaman yang diperlukan untuk merencanakan, merancang, dan mengawasi pembangunan bangunan khusus dengan memperhatikan aspek fungsional, estetika, dan kebutuhan klien.

Penting untuk dicatat bahwa dalam melaksanakan pekerjaan arsitektural, arsitek harus mematuhi peraturan dan standar yang berlaku dalam industri konstruksi serta memperhatikan aspek keselamatan, kesehatan, dan lingkungan dalam desain dan pelaksanaan proyek.


KODE SUBKLASIFIKASI : AR003

KODE KBLI: 74120

JUDUL KBLI:

Jasa Design Interior Pada Bangunan Gedung dan Bangunan Sipil

RUANG LINGKUP:

Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait dengan ruang interior untuk bangunan gedung dan bangunan sipil. Jasa yang termasuk dalam kelompok ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan fisik, estetik, dan fungsi dari ruangan interior tersebut.

Jasa Design Interior pada Bangunan Gedung dan Bangunan Sipil meliputi:

1. Kajian dan analisis kebutuhan: Melakukan kajian mendalam terhadap kebutuhan dan persyaratan klien untuk ruang interior yang akan dirancang. Termasuk dalam kajian ini adalah analisis fungsi ruangan, pemahaman tentang kegiatan yang akan dilakukan di ruangan tersebut, serta identifikasi preferensi dan gaya desain yang diinginkan.

2. Perencanaan dan perancangan interior: Merancang layout ruang, termasuk penempatan elemen-elemen seperti partisi, dinding, langit-langit, pintu, dan jendela. Memperhatikan aspek ergonomi, tata cahaya, sirkulasi udara, serta pemilihan material dan furnitur yang sesuai dengan konsep desain interior yang diinginkan.

3. Pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi: Memastikan bahwa pelaksanaan konstruksi ruang interior sesuai dengan desain dan spesifikasi yang telah ditetapkan. Melibatkan pengawasan progres konstruksi, koordinasi dengan pihak terkait, serta pengelolaan perubahan atau perbaikan yang mungkin diperlukan selama proses konstruksi.

4. Penggambaran dekorasi interior: Menghasilkan visualisasi desain interior dalam bentuk gambar, mood board, dan rendering untuk memberikan gambaran yang jelas tentang konsep dan estetika ruang interior kepada klien. Termasuk dalam penggambaran ini adalah pemilihan warna, tekstur, material, furnitur, pencahayaan, dan elemen dekoratif lainnya.

Dalam Klasifikasi Arsitektur (AR), jasa Design Interior pada Bangunan Gedung dan Bangunan Sipil berfokus pada pengembangan ruang interior yang memperhatikan aspek fisik, estetik, dan fungsi. Desain interior yang baik akan menciptakan ruang yang nyaman, fungsional, dan sesuai dengan kebutuhan penggunanya.

Penting untuk dicatat bahwa dalam melaksanakan pekerjaan desain interior, arsitek atau desainer interior harus mempertimbangkan peraturan dan standar yang berlaku, serta berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait seperti arsitek, kontraktor, dan klien untuk memastikan kesesuaian dan kelancaran pelaksanaan proyek.


home-jayasteel-distributor-besi-beton-dan-wiremesh

Melayani Kebutuhan Anda: - PT JAYA STEEL GROUP - | Besi Beton Bermutu (dari Pabrik berstandar SNI) untuk Anda yang peduli kualitas | Wiremesh Standar dari pabrik yang berkualitas

©2008- Didukung oleh : Afandi, Omasae, Suwur, Jagadtrans, Blogger, Global Water, Artikel - Kembali ke Atas -

Kirim Pesan via WA wa-jayasteel-distributor-besi-beton-dan-wiremesh
(klik untuk langsung menghubungi via Whatsapp)