Jasa Konstruksi Konsultasi Klasifikasi Arsitektur (AL) : Klasifikasi Sertifikat Badan Usaha (SBU)

Klasifikasi Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi Konsultasi Klasifikasi Arsitektur (AL)

Klasifikasi Arsitektur Lanskap dan Perencanaan Wilayah (AL)

KODE SUBKLASIFIKASI : AL001

KODE KBLI: 71101

JUDUL KBLI:

Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang

RUANG LINGKUP:

Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi yang terkait dengan kebijakan strategis operasional rencana tata ruang. Jasa yang termasuk dalam kelompok ini meliputi audit pemanfaatan ruang, pengaturan zonasi, pemrograman pemanfaatan ruang darat, laut, udara, dan di dalam bumi, serta manajemen mitigasi, adaptasi bencana, kerusakan lingkungan, fasilitasi kemitraan, dan kelembagaan dalam penyelenggaraan penataan ruang.


Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang meliputi:

1. Kajian kebijakan strategis operasional rencana tata ruang: Melakukan analisis dan kajian terhadap kebijakan strategis dalam pengembangan dan pemanfaatan ruang. Termasuk di dalamnya adalah analisis kebijakan tata ruang, identifikasi masalah dan tantangan, serta formulasi rekomendasi kebijakan yang berhubungan dengan pengembangan dan pemanfaatan ruang.

2. Audit pemanfaatan ruang dan pengaturan zonasi: Melakukan audit terhadap pemanfaatan ruang yang telah dilakukan serta pengaturan zonasi yang berlaku. Tujuan dari audit ini adalah untuk memastikan bahwa pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang dan peraturan yang berlaku.

3. Pemrograman pemanfaatan ruang: Merencanakan dan merancang pemrograman pemanfaatan ruang yang meliputi penggunaan lahan darat, laut, udara, dan di dalam bumi. Pemrograman ini mencakup penetapan fungsi, kegiatan, dan tata guna lahan yang sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan pengembangan wilayah.

4. Manajemen mitigasi, adaptasi bencana, dan kerusakan lingkungan: Melakukan perencanaan dan manajemen untuk mitigasi risiko bencana dan kerusakan lingkungan yang terkait dengan pengembangan dan pemanfaatan ruang. Termasuk di dalamnya adalah penilaian risiko, perencanaan adaptasi, dan pengelolaan lingkungan dalam rangka menjaga keberlanjutan lingkungan.

5. Fasilitasi kemitraan dan kelembagaan dalam penyelenggaraan penataan ruang: Membantu dalam memfasilitasi kerjasama antara berbagai pihak terkait dalam penyelenggaraan penataan ruang. Termasuk di dalamnya adalah pembentukan kemitraan, koordinasi kelembagaan, dan pengelolaan sumber daya untuk mendukung implementasi kebijakan tata ruang.

Dalam Klasifikasi Arsitektur Lanskap dan Perencanaan Wilayah (AL), jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang berperan dalam mengembangkan kebijakan strategis, merencanakan pemrograman pemanfaatan ruang, serta mengelola risiko bencana dan kerusakan lingkungan dalam rangka penataan ruang yang berkelanjutan. Penting untuk melibatkan ahli dan profesional yang memiliki pemahaman mendalam tentang tata ruang dan kebijakan wilayah untuk memberikan solusi yang optimal dalam pengembangan dan pemanfaatan ruang.


KODE SUBKLASIFIKASI : AL002

KODE KBLI: 71101

JUDUL KBLI:

Jasa Pengembangan Wilayah

RUANG LINGKUP:

Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi yang terkait dengan penataan ruang wilayah. Jasa yang termasuk dalam kelompok ini meliputi audit pemanfaatan wilayah, pengaturan zonasi, dan pengembangan kawasan koridor pulau, kawasan strategis Nasional / provinsi / kabupaten / kota, kawasan andalan, kawasan permukiman, serta kawasan ruang terbuka publik/terbuka hijau. Lingkup pekerjaan mencakup darat, laut, udara, dan di dalam bumi.

Jasa Pengembangan Wilayah meliputi:

1. Kajian penataan ruang wilayah: Melakukan analisis dan kajian terhadap penataan ruang wilayah yang meliputi darat, laut, udara, dan di dalam bumi. Tujuan dari kajian ini adalah untuk mengidentifikasi potensi dan masalah dalam pengembangan wilayah serta merumuskan rekomendasi penataan ruang yang berkelanjutan.

2. Perencanaan wilayah: Merencanakan pengembangan wilayah yang mencakup kawasan koridor pulau, kawasan strategis Nasional / provinsi / kabupaten / kota, kawasan andalan, kawasan permukiman, serta kawasan ruang terbuka publik/terbuka hijau. Perencanaan ini melibatkan identifikasi potensi pengembangan, penetapan kebijakan pengembangan wilayah, serta penentuan pola penggunaan lahan yang optimal.

3. Pengaturan zonasi: Menetapkan zonasi wilayah yang meliputi darat, laut, udara, dan di dalam bumi. Pengaturan zonasi ini bertujuan untuk mengatur penggunaan lahan dan aktivitas di dalam wilayah sesuai dengan rencana tata ruang dan kebijakan pengembangan wilayah yang telah ditetapkan.

4. Audit pemanfaatan wilayah: Melakukan audit terhadap pemanfaatan wilayah yang telah dilakukan serta pengaturan zonasi yang berlaku. Tujuan dari audit ini adalah untuk memastikan bahwa pemanfaatan wilayah sesuai dengan rencana tata ruang dan peraturan yang berlaku.

5. Pengembangan kawasan koridor pulau, kawasan strategis, kawasan andalan, dan kawasan permukiman: Merencanakan dan merancang pengembangan kawasan-kawasan spesifik dalam wilayah, seperti kawasan koridor pulau, kawasan strategis Nasional / provinsi / kabupaten / kota, kawasan andalan, dan kawasan permukiman. Pengembangan ini meliputi penetapan fungsi, kegiatan, dan tata guna lahan yang sesuai dengan tujuan pengembangan wilayah.

6. Pengembangan kawasan ruang terbuka publik/terbuka hijau: Merencanakan dan merancang pengembangan kawasan ruang terbuka publik/terbuka hijau dalam wilayah. Pengembangan ini meliputi perencanaan taman, taman kota, taman rekreasi, dan ruang publik lainnya untuk memenuhi kebutuhan ruang terbuka bagi masyarakat.

Dalam Klasifikasi Arsitektur Lanskap dan Perencanaan Wilayah (AL), jasa Pengembangan Wilayah berperan dalam melakukan kajian, perencanaan, perancangan, dan pengawasan terkait penataan ruang wilayah. Penting untuk melibatkan ahli dan profesional yang memiliki pemahaman mendalam tentang penataan ruang dan kebijakan wilayah untuk memberikan solusi yang optimal dalam pengembangan wilayah yang berkelanjutan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.


KODE SUBKLASIFIKASI : AL003

KODE KBLI: 71101

JUDUL KBLI:

Jasa Pengembangan Perkotaan

RUANG LINGKUP:

Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi yang terkait dengan pengembangan perkotaan. Jasa ini mencakup tata ruang darat, laut, udara, dan di dalam bumi serta meliputi audit pemanfaatan ruang dan pengaturan zonasi dalam konteks pengembangan perkotaan.

Jasa Pengembangan Perkotaan meliputi:

1. Kajian pengembangan perkotaan: Melakukan analisis dan kajian terhadap pengembangan perkotaan yang mencakup tata ruang darat, laut, udara, dan di dalam bumi. Tujuan dari kajian ini adalah untuk mengidentifikasi potensi dan masalah dalam pengembangan perkotaan serta merumuskan rekomendasi penataan ruang yang berkelanjutan.

2. Perencanaan perkotaan: Merencanakan pengembangan perkotaan yang meliputi tata ruang darat, laut, udara, dan di dalam bumi. Perencanaan ini melibatkan identifikasi potensi pengembangan, penetapan kebijakan pengembangan perkotaan, serta penentuan pola penggunaan lahan, infrastruktur, dan transportasi yang optimal.

3. Pengaturan zonasi: Menetapkan zonasi dalam konteks pengembangan perkotaan yang mencakup tata ruang darat, laut, udara, dan di dalam bumi. Pengaturan zonasi ini bertujuan untuk mengatur penggunaan lahan dan aktivitas di dalam perkotaan sesuai dengan rencana tata ruang dan kebijakan pengembangan perkotaan yang telah ditetapkan.

4. Audit pemanfaatan ruang: Melakukan audit terhadap pemanfaatan ruang dalam konteks pengembangan perkotaan serta pengaturan zonasi yang berlaku. Tujuan dari audit ini adalah untuk memastikan bahwa pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang dan peraturan yang berlaku.

Dalam Klasifikasi Arsitektur Lanskap dan Perencanaan Wilayah (AL), jasa Pengembangan Perkotaan memiliki peran penting dalam mengkaji, merencanakan, merancang, mengawasi, dan mengelola pengembangan perkotaan dengan mempertimbangkan aspek tata ruang darat, laut, udara, dan di dalam bumi. Jasa ini juga terkait dengan audit pemanfaatan ruang dan pengaturan zonasi dalam rangka menciptakan perkotaan yang teratur, berkelanjutan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.


KODE SUBKLASIFIKASI : AL004

KODE KBLI: 71101

JUDUL KBLI:

Jasa Pengembangan Lingkungan Bangunan dan Lanskap

RUANG LINGKUP:

Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi yang terkait dengan pengembangan aesthetic landscaping untuk taman, lahan komersial, dan permukiman. Jasa ini meliputi penataan bangunan, audit pemanfaatan ruang dan pengaturan zonasi dalam konteks pengembangan lingkungan bangunan dan lanskap.

Jasa Pengembangan Lingkungan Bangunan dan Lanskap meliputi:

1. Kajian dan perencanaan: Melakukan analisis dan kajian terhadap pengembangan lingkungan bangunan dan lanskap, termasuk taman, lahan komersial, dan permukiman. Tujuan dari kajian ini adalah untuk merumuskan rencana pengembangan lingkungan bangunan dan lanskap yang estetis, fungsional, dan sesuai dengan kebutuhan pengguna.

2. Perancangan lanskap: Merancang taman, lahan komersial, dan permukiman dengan mempertimbangkan aspek estetika, keberlanjutan, dan fungsi. Perancangan ini meliputi penataan tanaman, pemilihan material, pembuatan area pejalan kaki, pengaturan pagar, dan area parkir yang sesuai dengan konsep pengembangan lingkungan yang diinginkan.

3. Pengawasan dan manajemen: Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengembangan lingkungan bangunan dan lanskap untuk memastikan bahwa perencanaan dan perancangan dilaksanakan dengan baik. Manajemen penyelenggaraan konstruksi juga dilakukan untuk memastikan proyek berjalan sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan.

4. Audit pemanfaatan ruang dan pengaturan zonasi: Melakukan audit terhadap pemanfaatan ruang dan pengaturan zonasi dalam konteks pengembangan lingkungan bangunan dan lanskap. Tujuan dari audit ini adalah untuk memastikan bahwa pemanfaatan ruang dan pengaturan zonasi sesuai dengan rencana dan peraturan yang berlaku.

Dalam Klasifikasi Arsitektur Lanskap dan Perencanaan Wilayah (AL), jasa Pengembangan Lingkungan Bangunan dan Lanskap memiliki peran penting dalam mengembangkan dan merancang taman, lahan komersial, dan permukiman dengan memperhatikan aspek estetika, fungsi, dan keberlanjutan. Jasa ini juga terkait dengan audit pemanfaatan ruang dan pengaturan zonasi untuk memastikan pengembangan lingkungan bangunan dan lanskap sesuai dengan rencana dan peraturan yang berlaku.

Posting Komentar