Standar Nasional Indonesia tentang TATA CARA PERENCANAAN STRUKTUR BAJA UNTUK BANGUNAN GEDUNG

Standar Nasional Indonesia
Menurut SNI 03 – 1729 – 2002 tentang TATA CARA PERENCANAAN STRUKTUR BAJA UNTUK BANGUNAN GEDUNG, semua baja struktural sebelum difabrikasi, harus memenuhi ketentuan berikut ini:
− SK SNI S-05-1989-F: Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian B (Bahan Bangunan dari Besi/baja);
− SNI 07-0052-1987: Baja Kanal Bertepi Bulat Canai Panas, Mutu dan Cara Uji;
− SNI 07-0068-1987: Pipa Baja Karbon untuk Konstruksi Umum, Mutu dan Cara Uji;
− SNI 07-0138-1987: Baja Kanal C Ringan;
− SNI 07-0329-1989: Baja Bentuk I Bertepi Bulat Canai Panas, Mutu dan Cara Uji;
− SNI 07-0358-1989-A: Baja, Peraturan Umum Pemeriksaan;
− SNI 07-0722-1989: Baja Canai Panas untuk Konstruksi Umum;
− SNI 07-0950-1989: Pipa dan Pelat Baja Bergelombang Lapis Seng;
− SNI 07-2054-1990: Baja Siku Sama Kaki Bertepi Bulat Canai Panas, Mutu dan Cara Uji;
− SNI 07-2610-1992: Baja Profil H Hasil Pengelasan dengan Filter untuk Konstruksi Umum;
− SNI 07-3014-1992: Baja untuk Keperluan Rekayasa Umum;
− SNI 07-3015-1992: Baja Canai Panas untuk Konstruksi dengan Pengelasan;
− SNI 03-1726-1989: Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa Untuk Rumah dan Gedung.

Posting Komentar